Mau Daftar CPNS 2021? Cek Dulu Perbedaan PNS Dengan PPPK
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan
akan kembali dibuka pemerintah. Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga
termasuk pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK
merupakan bagian dari pegawai ASN. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, simak
rincian mengenai beda PNS dan PPPK berikut.
Perbedaan PNS dan PPPK 2021
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara
nasional. Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka
yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.
Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di
masing-masing formasi. Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai
berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai
PNS dengan gaji 100 persen. PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
PPPK (
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan
dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang
sebelumnya sudah ditetapkan.
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan
pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak
mendapatkannya.
Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Persamaan PNS dan PPPK 2021
Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan
JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Secara teknis, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit
akibat kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Adapun penetapan status kepegawaian, termasuk menyangkut JKK
dan JKM bagi pegawai ASN. Pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi selama
3x24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung
dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.
Definisi tewas bagi ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun
2020 meliputi:
- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia
dalam keadaan yang ada hubungannya yang ada hubungannya dengan dinas
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ketentuan Peraturan
BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Program dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (Taspen) Persero.
Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari:
- Santunan sementara
- Santunan cacat
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah
kriteria, sepertI
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan
dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan
tugas kewajibannya
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan
tugas kewajibannya.
Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang
mengakibatkan tewas meliputi:
a. santunan kematian kerja
b. uang duka tewas
c. biaya pemakaman
d. bantuan beasiswa
Nah itu tadi perbedaan antara PNS dengan PPPK, untuk kamu yang ingin mendaftar seleksi CPNS tahun 2021 alangkah baiknya untuk memahami perbedaannya terlebih dahulu.
Cek Formasi CPNS dan PPPK 2021 Disini
Tidak ada komentar untuk "Mau Daftar CPNS 2021? Cek Dulu Perbedaan PNS Dengan PPPK"
Posting Komentar